
Tribratanews.konawe.sultra.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Lambuya Bripka Fajar sapan bersama Kanit Intel Polsek Lambuya Bripka Muclis Abdullah mengadakan razia miras di warung dan Rumah Warga yg menjual Miras di sekitar wilayah hukum Polsek Lambuya. Rabu (30/01/2019).
Dalam razia Miras tersebut jajaran reskrim Polsek Lambuya berhasil mengamankan 12 ( Dua Belas ) Botol Miras yang terdiri dari 5 (Lima) Botol miras merek kereta, 5 (Lima) Botol miras Cap kura bangau dan 2 (dua) Botol Bir Merek Bintang dari Rumah Warga di Desa Tanggobu Kec. Lambuya Kab. Konawe .
Maksud dan tujuan Kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda di wilayah hukum Polsek Lambuya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi minuman keras. Pelaksanaan kegiatan razia Cipkon tersebut sesuai dengan atensi Kapolsek Lambuya IPTU Johan Armando Utan, S.I.K,.M.H melalui Kanit Reskrim Bripka. Fajar sapan bersama Kanit Intel Polsek Lambuya Bripka Muclis Abdullah.