Tribratanews.konawe.sultra.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Tongauna menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/08/VII/2018/Sek Tongauna, tanggal 25 Juli 2018
Tersangka yang diserahkan itu adalah Asman als Somang Bin Abu. M berteman yang melanggar pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHPidana subs. Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHpidana yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Konawe Saifullah Arif S.H, Kamis (20/9/2018).
“ Penyerahan itu kami lakukan karena sudah dinyatakan P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe,”ucap Kanit Reskrim Polsek Tongauna Bripka Musmulyadi, SH.