Tribratanews.konawe.sultra.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Bondoala Bripka Muh.Dedi melakukan problem solving dengan memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Adi Saputra (19) alamat Kel. Laosu, Kec. Bondoala Kab. Konawe terhadap pemuda asal Desa Lalonggaluku Timur Ansir Basrin (17), Rabu (13/6/2018).
Mediasi tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Bondoala yang di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
Saat dilaakukan Problem solving, Bripka Muh.Dedi meminta kepada keluarga kedua belah pihak bahwa “Melalui probelm solving ini dimohon kepada keluarga kedua belah pihak agar dapat mengendalikan anaknya untuk tidak melakukan hal-hal seperti yang mereka lakukan, jadi tujuan kita mengadakan problem solving ini adalah mendamaikan antara pelaku dan korban sehingga permasalahnnya hanya sampai disini saja,”ucap Bhabinkamtibmas Polsek Bondoala.
Mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak dengan berjanji untuk damai dan tidak saling dendam.